Sistem Informasi Desa Plorengan

Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara
Propinsi Jawa Tengah

Alamat : Desa Plorengan RT 01 RW 01   0877-1536-7230   53458   plorengan.desa@gmail.com   

PEMILU TAHUN 2024

14 Februari 2024

 
Hari
Jam
Menit
Detik
1

Artikel

Informasi Publik Desa Wajib Dipublikasikan Melalui SID

SABARNO, S.A.P.

12 November 2019

3.942 Kali dibuka

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonessia Nomor 1 tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnentasi  (PPID) Desa (Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) Perkim 1/2018  sebagai petugas yang mengelola semua dokumen informasi desa seperti informasi berkala, informasi sedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut wajib di umumkan atau di informasikan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Desa (SID) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (17) Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 tahun 2018.

Informasi Berkala

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala - Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2):

Ayat(1)  Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

  1. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  2. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: 1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: 1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. laporan realisasi kegiatan; 3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; 4. sisa anggaran; dan 5. alamat pengaduan;
  8. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
  9. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Ayat (2)  Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Informasi Serta Merta

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta - Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3):

Ayat (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

  1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  2. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Ayat (2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  8. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Ayat (3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat - Pasal (4) :

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
  3. seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  1. dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  2. peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
  3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  4. rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  5. tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
  6. peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan - Pasal (5) dan Pasal (6)

Pasal (5) Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal (6) Ayat :

  1. Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
    informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat
    melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
  2. Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RISNO

SABARNO, S.A.P.

SABARNO, S.A.P.

Sekretaris Desa

MUHAMAD AGUS MUAHOR, S.M.

MUHAMAD AGUS MUAHOR, S.M.

Kepala Urusan Keuangan

CASMO

CASMO

Kepala Urusan TU dan Umum

JAMIL

JAMIL

Kepala Urusan Perencanaan

NIAT

NIAT

Kepala Seksi Pemerintahan

BAMBANG

BAMBANG

Kepala Seksi Kesejahteraan

TOWIYAH

TOWIYAH

Kepala Seksi Pelayanan

KUSWORO

KUSWORO

Kepala Dusun 1

DASURI

DASURI

Kepala Dusun 2

SAHID

SAHID

Kepala Dusun 3

PARWASADHA AJI PRAMUNDITA

PARWASADHA AJI PRAMUNDITA

Kepala Dusun 4

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Plorengan

Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Kantor Desa

Kantor Desa Plorengan

Pusat layanan administrasi dan informasi publik masyarakat Desa Plorengan

Luas bangunan Kantor : 80 meter (1 lantai)
Luas bangunan Aula : 180 meter (1 lantai)
Nomor IMB : ....................
Latitude:-7.201810799513795
Longitude:109.66406822204591

Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah


Buka Peta Maps Street

Wilayah Desa