Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
Penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa Plorengan Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara masa keanggotaan 2023-2029 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 140 / 660 Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Plorengan
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
EKO SAEFULLOH, S.Pd |
KETUA BPD |
2 |
PUJI ASMORO, S.Pd.SD |
WAKIL KETUA BPD |
3 |
WAHYU ERNAWATI, S.Pd.SD |
SEKRETARIS BPD |
4 |
ZAKARIA AWALULBARI |
ANGGOTA BPD |
5 |
AAN GUNAWAN BUDIARTO |
ANGGOTA BPD |
6 |
FATULOH ANDI HERMAWAN |
ANGGOTA BPD |
7 |
HENDI SUBALI |
ANGGOTA BPD |
Sabarno
23 Oktober 2022 05:35:00
Tahun ini belum mas Parso Wkwkwkkk...