Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang proiritas penggunaan Dana Desa tahun 2021, sebagaimana tertuang pada pasal 8 bahwa pelaksanaan program dan/kegiatan di laksanakan secara swakelola dengan mendayagunakan sumberdaya lokal dengan pola Padat Karya Tunai (PKT). Adapun pendanaan Padat Karya Tunai di alokasikan untuk upah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan yang di laksanakan, sehingga Pemerintah Desa Plorengan di tahun 2021 menganggarkan kegiatan program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Dana Desa (DD) yang kegiatanya di fokuskan untuk pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT), salah satunya yang ada di Dusun Tasari yaitu Pelebaran dan Perkerasan Telford Jalan Usaha Tani (JUT) Kandang Jangkrik Dusun Tasari sepanjang 1.872x3m untuk pelebaran dan perkerasan telford sepanjang 1.872x2m dengan total anggaran Rp. 413.930.000,- yang terdiri dari pembelanjaan Upah tenaga kerja, Alat dan operasional, sedangkan untuk pekerjaan dilaksanakan oleh warga masyarakat setempat dengan sasaran utama kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). Untuk pekerjaan di laksanaka 2 tahap, di tahap pertama (April-Mei) telah di laksanakan Pelebaran sepanjang 1.872x3m, pengumpulan batu dan pemasangan telford sebagian, untuk sisanya akan di laksanakan di tahap kedua (Juni-Juli).
Sabarno
23 Oktober 2022 05:35:00
Tahun ini belum mas Parso Wkwkwkkk...