ARTIKEL
ANALISIS RENCANA USAHA BUMDesa
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petujuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat 4 bahwa Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Dana Desa yang di Transfer ke desa. dengan demikian atas dasar Proposal yang di ajukan oleh pengurus BUMDesa Gerak Maju Plorengan maka Pemerintah Desa Plorengan bersama Badan Permusyawaratan Desa, pendamping Lokal Desa dan Pengurus BUMDesa Gerak Maju Plorengan melakukan Analisis atas rencana usaha yang akan di laksanakan oleh BUMDesa. adapun Analisis yang di gunaka adalah analisis SWOT dimana dalam rencana usaha tentunya memiliki kekuatan, kelemahan, peluang maupun ancaman dalam berusaha, sehingga dengan adanya analisis ini diharapkan bisa meminimalisir ancaman yang mungkin terjadi.