ARTIKEL
PENYALURAN BLT DD ALOKASI BULAN JULI-SEPTEMBER TAHUN 2025
Pemerintah Desa Plorengan Salurkan BLT Dana Desa untuk 12 Keluarga Penerima Manfaat
Plorengan, Kalibening - Pemerintah Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, pada hari Rabu, 17 September 2025, telah sukses melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Penyaluran ini ditujukan kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan warga kurang mampu. Bantuan ini mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2025.
Acara penyaluran berlangsung di Balai Desa Plorengan, dihadiri langsung oleh sejumlah perangkat desa. Pelaksanaan program ini dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan (PPKD) bidang Pemerintahan, Bapak Niat, yang secara simbolis menyerahkan bantuan kepada para penerima.
Peningkatan Kesejahteraan Melalui BLT Dana Desa
Dalam sambutannya, Bapak Niat menjelaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak secara finansial. "Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti membeli sembako atau kebutuhan pendidikan anak," ujarnya.
Total bantuan yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan untuk tiga bulan, setiap keluarga menerima total Rp900.000. Jumlah tersebut diserahkan secara tunai agar para KPM dapat langsung menggunakannya sesuai dengan kebutuhan mereka yang paling mendesak.
Penerima BLT, salah satunya Ibu Rahati, 59 tahun, mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti. Uang ini akan saya gunakan untuk membeli beras dan kebutuhan dapur lainnya. Terima kasih banyak kepada Pemerintah Desa," ucapnya dengan haru.
Proses Penentuan Penerima yang Transparan dan Tepat Sasaran
Penentuan 12 penerima BLT ini melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan. Tim dari Pemerintah Desa Plorengan telah melakukan pendataan mendalam untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling berhak. Kriteria penerima mencakup keluarga miskin ekstrem, lansia, dan warga dengan penyakit kronis yang tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Desa Plorengan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Desa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakatnya. Diharapkan, program-program serupa akan terus berlanjut di masa mendatang untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga Desa Plorengan.
Penyaluran ini berjalan lancar dan tertib, mencerminkan sinergi yang baik antara perangkat desa dan masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju.