ARTIKEL
KOPDES MERAH PUTIH PLORENGAN
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 11 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka pada hari Rabu, empat belas Mei dua ribu dua puluh lima bertempat di Gedung Serbaguna Desa Plorengan Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Plorengan yang dihadiri oleh 31 orang sebagai pendiri Koperasi Desa Merah Putih Plorengan.
Dalam rapat tersebut peserta menyetujui kepengurusan, simpanan pokok dan simpanan wajib dan beberapa bidang usaha yang rencananya akan dilaksanakan oleh Koperasi Desa Merah Putih Plorengan.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Plorengan:
Ketua | : | Tugiman, S.Pd.SD |
Wakil Ketua Bidang Usaha | : | Edo Bagus Novianto, S.M. |
Wakil Ketua Bidang Anggota | : | Yuyun Lefana |
Sekretaris | : | Nur Arifah |
Bendahara | : | Nur Indah Setianingrum, SE |
Ketua Pengawas : Risno (Kepala Desa)
Anggota Pengawas : Misnur
Anggota Pengawas : Sugi, S.Pd
Simpanan Pokok : Rp. 100.000,- / orang
Simpanan Wajib : Rp. 20.000,- / orang / bulan
AYO MASYARAKAT DESA PLORENGAN BERGABUNG BERSAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH PLORENGAN DENGAN MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI.
"GOTONG ROYONG MEMBANGUN EKONOMI DESA YANG KUAT DAN BERKELANJUTAN"